Miliki Legal Standing, Pengamat Nilai Sudah Seharusnya MK Kabulkan Gugatan PKS soal PT 20 Persen

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyatakan sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Diketahui PKS mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK, Rabu (6/7/2022). Gugatan sejenis juga sebelumnya sudah berulang dilakukan namun ditolak oleh MK.

Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena yang melayangkan gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut. "Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (Parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu," kata Jamiluddin dalam keterangan tertulisnya. Karena kedudukan PKS sebagai Partai Politik dan pastinya memiliki legal standing maka kata dia, ada harapan gugatan tersebut dapat diterima MK.

Sebab jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres cawapres tanpa adanya hambatan tidak lolos ambang batas suara. "Kalau pasangan capres cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk cawe cawe. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres cawapres yang diinginkannya," ucap dia.

Lebih lanjut, Jamiluddin menyatakan, beragamnya pasangan capres cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah. Sebab menurut dia, politik polarisasi semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI. Oleh karena itu, sudah selayaknya MK mengabulkan gugatan dari PKS yang dilayangkan langsung oleh Presiden PKS Akhmad Syaikhu dan Sekjend PKS Habib Aboe Bakar.

"Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden wakil presiden yang berkualitas," tukas dia. Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022) siang ini. Permohonan uji materi itu berkaitan dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan partai itu akan menyambangi Gedung MK pada sekira pukul 13.00 WIB. “(Rencana waktu kedatangan PKS ke MK) InsyaAllah jam 13.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022). Ia menambahkan permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Secara rinci ia menjelaskan Peesiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan Pemohon II ialah Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana. Ia lantas memaparkan pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Hal itu sekaligus dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review,” kata Zainudin. “Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ujarnya menambahkan. Untuk itu, ia mengetuk kenegarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya. Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk petunjuk yang terdapat di putusan putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” tutur Zainudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Respons KPK soal Isu Lili Pintauli Mundur: Belum Ada Konfirmasi hingga Dukung Proses Penegakan Etik
Next post Hasil Akhir Timnas U19 Indonesia vs Myanmar Piala AFF U19 2022: Meski Berpesta Garuda Tetap Merana