Komplotan Curanmor yang Resahkan Penghuni Kos di Kota Malang Ditangkap 

Komplotan curanmor yang meresahkan di wilayah Kota Malang akhirnya ditangkap. Penangkapan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota ini atas adanya laporan polisi dari korbanYD (19) dan NA (19). Korban kehilangan sepeda motor di Rumah Kos Jl. Tlogo Al Kautsar No.99 A Kec. Lowokwaru Kota Malang, Selasa (15/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Petugas langsung bertindak cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan, " ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022) Dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para pelaku. Hingga pada Senin (24/01/2022) pukul 10.00 WIB, tepatnya di ruko Jl. Tebo Tengah Kel. Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang, polisi menangkap lima tersangka.

Mereka yakni GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35). "Setelah diamankantim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka GN diamankan ke Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan, " tuturnya. "Pelaku bersama sama dengan temannya menggunakan mobil kemudian pelaku hunting lokasi kos kosan di wilayah Malang Kota,dan saat sasaran sudah di tentukan, pelaku langsung merangsek masuk dan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T yang telah di persiapkan sebelumnya dan membawa hasil curiannya untuk kemudian dijual ke penadah di daerah Pasuruan" papar AKP Bayu Febrianto Prayoga.

Saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui GN selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut. "Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target, " tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok / mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock). "Dengan aksinya tersebut tersangka GN di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." pungkas AKP Bayu Febrianto Prayoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Apa Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati?
Next post Resmikan Kampung Siaga Bencana di Subang, Anggota DPR RI: Cara Efektif Tanggulangi Bencana